Guna mencegah para pihak melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah memberlakukan status pencekalan ke luar negeri sejak akhir Desember tahun lalu.
Baca Juga: Status Tersangka Nabilah O'Brien Resmi Dicabut, Komisi III DPR RI Soroti Potensi Salah Peradilan
Pengungkapan skandal ini juga melibatkan penggeledahan di berbagai kantor dinas dan pihak rekanan.
Hingga saat ini, lebih dari 80 saksi dari berbagai unsur birokrasi, legislatif, hingga kelompok tani telah dimintai keterangan guna menguatkan bukti penyidikan.
Para tersangka kini terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang baru.
Baca Juga: BNN Bongkar Lab Narkoba Jaringan Rusia di Gianyar via Paket Misterius Cina, 2 WNA Diringkus
Kejati Sulsel berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga integritas pemerintahan di wilayah Sulawesi Selatan.****
Artikel Terkait
Bebas dari Penjara, Delpedro Tagih Ganti Rugi ke Negara! Ini Jawaban Tegas Menko Yusril
Solusi Kawasan Kumuh Pannampu: Pemkot Makassar Usulkan Hunian Vertikal ke Wamen PKP
Bingkai Berbagi Ramadan 2026: Fotografer Instanusantara Makassar dan Ajatappareng Gelar Charity Photowalk di Pinrang
Bareskrim Polri Cegat Distribusi 9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa di Tangerang Jelang Ramadan
Perkuat Stabilitas Nasional, Kapolri Sebut Buruh dan Ojol Sebagai Sabuk Kamtibmas Menuju Indonesia Emas 2045