Terkait sanksi bagi pegawai yang terlibat, Menteri Keuangan menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan pemberhentian.
Baca Juga: Pemerintah Buka Arah Reformasi Pasar Modal di Tengah Tekanan IHSG
Langkah tersebut akan dilakukan apabila oknum yang bersangkutan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melalui proses hukum yang berlaku.
"Kalau sudah terbukti salah boleh diberhentiin enggak? Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan," tegas Purbaya menutup pernyataannya.