• Sabtu, 18 April 2026

Menkeu Purbaya Tegaskan Pemecatan Oknum Pajak dan Bea Cukai yang Terbukti Bersalah

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Kamis, 5 Februari 2026 | 23:49 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Dok. TVR PARLEMEN)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Dok. TVR PARLEMEN)

Terkait sanksi bagi pegawai yang terlibat, Menteri Keuangan menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan pemberhentian.

Baca Juga: Pemerintah Buka Arah Reformasi Pasar Modal di Tengah Tekanan IHSG

Langkah tersebut akan dilakukan apabila oknum yang bersangkutan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melalui proses hukum yang berlaku.

"Kalau sudah terbukti salah boleh diberhentiin enggak? Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan," tegas Purbaya menutup pernyataannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X