• Sabtu, 18 April 2026

Menhut Raja Juli Ungkap Jejak Awal Kayu Gelondongan yang Hanyut saat Banjir Bandang di Sumatera

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Kamis, 4 Desember 2025 | 23:14 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan terkait asal-usul kayu gelondongan pascabanjir bandang di Sumatera (Dok. Polri)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan terkait asal-usul kayu gelondongan pascabanjir bandang di Sumatera (Dok. Polri)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Pemerintah mulai mengurai asal-usul tumpukan kayu gelondongan yang ditemukan hanyut saat banjir bandang melanda sejumlah wilayah di Sumatera

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut pihaknya telah mengantongi data awal terkait dugaan aktivitas yang memicu keberadaan kayu tersebut, dan kini tengah menelusuri pihak-pihak yang mungkin terlibat.

Dalam keterangannya di Mabes Polri pada Kamis, 4 Desember 2025, Menteri Raja Juli menegaskan bahwa pengumpulan informasi awal sudah dilakukan oleh tim di lapangan.

Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Video Asusila

“Belum pada tahap pemeriksaan tapi identifikasi subjek-subjek hukum yang mungkin terlibat sudah dilakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa temuan sementara mengarah pada sejumlah kemungkinan praktik ilegal maupun aktivitas pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan. 

Beberapa dugaan antara lain adalah praktik penebangan liar, pembukaan lahan sawit atau tambang, hingga tumpukan kayu yang terbawa arus saat banjir dan longsor.

Baca Juga: Tim LCC SMA Negeri 7 Pinrang Wakili Kabupaten Pinrang pada Ajang Provinsi Sulawesi Selatan

“Apakah itu berasal dari ilegal logging dari pembukaan lahan sawit atau tambang kemudian kayu ditumpuk ketika ada banjir longsor terdorong ke sungai,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu dugaan lain berasal dari area yang berada di bawah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). 

Kawasan tersebut termasuk hutan di area pengelolaan lain atau berada di areal penggunaan lain (APL), yang kerap dijadikan modus pencucian kayu. 

Baca Juga: Kritik Tajam untuk Menkeu: DPR Soroti Pemotongan TKD Kaltim hingga 73 Persen

Temuan ini, menurutnya, akan didalami bersama dan dilaporkan dalam proses penyelidikan selanjutnya.

“Apakah itu dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) jadi hutan yang ada di area pengelolaan lain jadi hutan yang tidak di kawasan tapi di areal penggunaan lain (APL) itu jadi salah satu modus pencucian kayu itu yang akan bersama-bersama dalami dan nanti akan dilaporkan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X