PINRANG.24JAMNEWS.COM - Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran daging beku impor yang sudah tidak layak konsumsi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 7 Maret 2026.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menyita sedikitnya tiga unit truk yang mengangkut sekitar 9 ton komoditas pangan ilegal yang diduga kuat akan didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Banten.
Langkah taktis ini dilakukan guna memutus rantai distribusi bahan pangan berbahaya yang direncanakan beredar saat lonjakan permintaan pasar menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman barang yang tidak sesuai standar kesehatan.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, memberikan keterangan bahwa kecepatan personel di lapangan menjadi kunci utama pencegahan konsumsi daging berbahaya oleh publik.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat untuk mencegah daging yang tidak layak konsumsi itu beredar di tengah masyarakat,” ujar Arsya dalam keterangannya, Minggu, 8 Maret 2026.
Baca Juga: Solusi Kawasan Kumuh Pannampu: Pemkot Makassar Usulkan Hunian Vertikal ke Wamen PKP
Pihak kepolisian kini tengah meningkatkan intensitas pengawasan terhadap seluruh jalur distribusi logistik pangan.
Hal ini dilakukan karena momentum hari besar keagamaan kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi dengan melanggar hukum.
“Kami mengantisipasi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri,” katanya.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Delpedro Tagih Ganti Rugi ke Negara! Ini Jawaban Tegas Menko Yusril
Seluruh barang bukti beserta oknum yang terlibat telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam.
Penyidik Bareskrim Polri juga sedang menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang memiliki modus serupa di wilayah berbeda.