Kepala daerah diingatkan bahwa tidak ada kewajiban hukum maupun etika untuk memberikan tunjangan dalam bentuk apa pun kepada instansi di luar pemerintahan daerah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Rekor Baru Ketahanan Pangan: Stok Beras Melimpah dan PDB Pertanian Capai Titik Tertinggi
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.****
Artikel Terkait
Memutus Rantai Kemiskinan: 20 Ribu Anak Putus Sekolah Kembali Belajar Lewat Sekolah Rakyat
Amankan Stok Energi Nasional, Pemerintah Alihkan Impor LPG ke AS dan Australia
Antisipasi Krisis Energi Global, Presiden Prabowo Kaji Opsi WFH dan Pengurangan Hari Kerja
Kabar Gembira, Pemprov Sulsel Pastikan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Terima THR 2026
Soroti Kasus Andrie Yunus, Novel Baswedan Sebut Serangan Air Keras Terorganisir dan Biadab