PINRANG.24JAMNEWS.COM - Fakta baru terungkap di balik penahanan pucuk pimpinan Kabupaten Cilacap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praktik pengumpulan uang secara paksa dari sejumlah instansi pemerintah daerah tersebut diduga telah dirancang untuk memenuhi permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pihak eksternal, yakni jajaran Forkopimda.
Lembaga antirasuah mensinyalir adanya sistem "upeti" yang terstruktur, di mana setiap perangkat daerah dibebani target setoran tertentu.
Uang rakyat yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik tersebut diduga dialihkan guna menjaga hubungan dengan instansi samping melalui pemberian ilegal dalam momentum hari raya.
“Konstruksi perkaranya bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan uang kebutuhan THR pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda. Selanjutnya, AUL menginstruksikan SAD untuk mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 14 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, target pengumpulan uang dipatok mencapai angka Rp750 juta untuk pihak luar tersebut.
Baca Juga: Kondisi Terkini Aktivis KontraS Andrie Yunus: Alami Luka Bakar 24 Persen dan Penanganan Khusus Mata
Untuk memastikan dana terkumpul tepat waktu, pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap diduga dikerahkan melakukan penagihan intensif hingga ke tingkat dinas dan asisten daerah sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Hingga saat dilakukan operasi tangkap tangan, uang yang berhasil dikumpulkan untuk jatah eksternal tersebut mencapai Rp610 juta.
Barang bukti uang tunai ini ditemukan petugas di kediaman salah satu pihak terkait yakni FER, bersama catatan realisasi setoran yang merincikan kontribusi dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.
Baca Juga: Pemerintah Kecam Teror Air Keras Aktivis KontraS: Tidak Ada Ruang bagi Kekerasan
KPK menegaskan bahwa tindakan memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, terutama dengan cara memeras bawahan, merupakan pelanggaran berat terhadap integritas jabatan.
Artikel Terkait
Memutus Rantai Kemiskinan: 20 Ribu Anak Putus Sekolah Kembali Belajar Lewat Sekolah Rakyat
Amankan Stok Energi Nasional, Pemerintah Alihkan Impor LPG ke AS dan Australia
Antisipasi Krisis Energi Global, Presiden Prabowo Kaji Opsi WFH dan Pengurangan Hari Kerja
Kabar Gembira, Pemprov Sulsel Pastikan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Terima THR 2026
Soroti Kasus Andrie Yunus, Novel Baswedan Sebut Serangan Air Keras Terorganisir dan Biadab