PINRANG.24JAMNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengambil langkah luar biasa tegas dalam membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AKP AE dan Kanit II Satres Narkoba Aiptu N resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Keputusan berat ini diambil setelah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima setoran dari bandar narkoba.
Baca Juga: Skandal Bibit Nanas Rp50 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Dijebloskan ke Tahanan
Sidang lanjutan yang berlangsung di Mapolda Sulsel tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy, pada Selasa, 10 Maret 2026.
“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi PTDH bagi keduanya karena terbukti menerima setoran dari bandar narkoba,” tegas Kombes Pol. Zulham Effendy saat memberikan keterangan pers.
Selain sanksi pemecatan, secara administratif keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Baca Juga: Prabowo Optimistis Indonesia Tangguh Hadapi Krisis Pangan di Tengah Konflik Global
Tim komisi sidang menyatakan perbuatan kedua personel tersebut sebagai perbuatan tercela yang mencoreng marwah institusi Polri.
Dalam proses persidangan, terungkap adanya perbedaan sikap yang mencolok antara kedua terperiksa.
Aiptu N dinilai kooperatif dan bersikap terbuka dengan menceritakan seluruh fakta apa adanya, termasuk aliran dana yang diterima. Sebaliknya, AKP AE memilih untuk tidak mengakui perbuatannya hingga akhir persidangan.
Baca Juga: Polemik Seragam Hijab RS Fatima: Sekda Parepare Turun Tangan Temui Manajemen
Namun, ketidakjujuran AKP AE tidak menggoyahkan keputusan komisi sidang. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel, komisi sidang tetap berkeyakinan bahwa keduanya layak diberikan sanksi maksimal.
“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambah Zulham didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto.