sulawesi-selatan

Skandal Bibit Nanas Rp50 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 10 Maret 2026 | 20:50 WIB
Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi saat memberikan pernyataan resmi terkait penahanan lima tersangka korupsi bibit nanas (Dok. Kejati Sulsel)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan langkah progresif dalam pengungkapan kasus korupsi besar yang mengguncang publik.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Senin, 9 Maret 2026.

Salah satu sosok yang kini mengenakan rompi tahanan merah adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Baca Juga: Prabowo Optimistis Indonesia Tangguh Hadapi Krisis Pangan di Tengah Konflik Global

Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta pengadaan fiktif.

Tindakan lancung ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara fantastis, yakni mencapai sekitar Rp50 miliar.

Baca Juga: Polemik Seragam Hijab RS Fatima: Sekda Parepare Turun Tangan Temui Manajemen

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengamankan minimal dua alat bukti yang sah.

"Pada hari ini, Senin, 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar," tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.

Selain kelima tersangka tersebut, Kejati Sulsel sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun, penahanan terhadap UN terpaksa ditunda dengan pertimbangan kesehatan yang bersangkutan.

Baca Juga: Status Tersangka Nabilah O'Brien Dicabut, Komisi III DPR: Kenapa Polisi Cari-Cari Kesalahan Korban?

Sebelum penahanan dilakukan, para tersangka telah melewati serangkaian proses hukum yang panjang.

Mantan Pj Gubernur BB sendiri sempat menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam pada pertengahan Desember 2025 untuk mendalami kebijakan dalam proyek tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini