• Sabtu, 18 April 2026

Pemprov Sulsel Perketat Pengawasan Izin Usaha Pariwisata, Cek dari Awal hingga Proses Terkini

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Rabu, 1 April 2026 | 00:29 WIB
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman saat Rapat koordinasi terkait pengawasan perizinan usaha sektor pariwisata di Makassar (Dok. Pemprovsulsel)
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman saat Rapat koordinasi terkait pengawasan perizinan usaha sektor pariwisata di Makassar (Dok. Pemprovsulsel)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha sektor pariwisata sebagai langkah strategis untuk memastikan kepatuhan hukum dan menjaga kualitas investasi di daerah.

Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Hotel Claro Makassar pada Senin, 30 Maret 2026.

Pemprov Akan Telusuri Proses Perizinan Secara Menyeluruh

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses awal penerbitan izin hingga kondisi terkini.

Baca Juga: 1.500 Ekor Ayam Masuk Sultra Diperiksa di Pelabuhan Kolaka, Dipastikan Sehat

“Kita akan melakukan pengecekan perizinan terhadap usaha sektor pariwisata di Sulsel, mulai dari awal proses penerbitan izin sampai proses terkini,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian aturan dalam proses perizinan.

Libatkan Sejumlah OPD dan Instansi Terkait

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sulsel, termasuk Inspektorat, Satpol PP, serta dinas terkait lainnya.

Baca Juga: Antrean BBM Meningkat di Sulsel, Pemprov Pastikan Stok Aman dan Harga Tidak Naik

Pengawasan akan mencakup seluruh sektor usaha pariwisata yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan.

Pelanggaran Akan Ditindak Sesuai Aturan

Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan akan dilakukan bersama instansi terkait guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X