PINRANG.24JAMNEWS.COM - Seorang siswa kelas IX di SMP Sains Tahfizh Islamic Center, Kabupaten Siak, Riau, berinisial MAA (15), meninggal dunia saat mengikuti praktik pembuatan senapan rakitan berbasis teknologi 3D.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 April 2026. Korban diduga terkena serpihan dari perangkat yang digunakan dalam praktik hingga menyebabkan luka fatal di bagian kepala.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai terdapat indikasi kuat kelalaian dalam kegiatan pembelajaran tersebut.
Baca Juga: Di Tengah Krisis Global, Prabowo Subianto Targetkan 100 GW Demi Energi Mandiri Indonesia
“Saya melihat ada potensi kelalaian dari pihak sekolah, bahkan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api,” tegas Abduh, sapaan akrab Abdullah, Jumat, 10 April 2026.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut secara jelas mengatur larangan terkait kepemilikan dan pembuatan senjata api tanpa izin.
“Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat, memiliki, dan menyimpan senjata api dapat dikenai pidana berat,” lanjutnya.
Baca Juga: Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Pemerintah Siapkan Layanan Lebih Baik
Selain itu, peristiwa ini juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Menurut Abdullah, pihak sekolah diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Namun, hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.
“Dengan kedua ketentuan tersebut, saya melihat sekolah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Namun, hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Baca Juga: WFH Diterapkan di Pinrang, Bupati Irwan Ingatkan ASN: Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu
Ia juga menyoroti bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keselamatan dalam pendidikan sebagaimana diatur dalam standar nasional pendidikan.
Kegiatan pembelajaran, kata dia, seharusnya menjamin keamanan peserta didik dan tidak membahayakan secara fisik maupun psikis.