nasional

Kasus Hibah Jatim Belum Tuntas Sejak 2024, 16 Tersangka Belum Ditahan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:45 WIB
Aksi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) saat menggelar demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, mendesak penahanan tersangka kasus hibah APBD Jawa Timur (Dok. Ist)

Selain itu, mereka juga menyoroti masih adanya tersangka yang aktif menjabat sebagai pejabat publik.

“Bagaimana mungkin tersangka korupsi masih duduk sebagai pejabat? Ini jelas mencoreng wajah pemerintahan,” ujarnya.

16 Tersangka Belum Ditahan, Desakan Menguat

Dalam pernyataannya, Jaka Jatim mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera menahan 16 tersangka yang disebut masih bebas beraktivitas.

Baca Juga: Implementasi PP TUNAS: Menkomdigi Ultimatum Platform Digital Terkait Keamanan Anak di Ruang Siber

“Kami mendesak KPK agar 16 tersangka yang masih berkeliaran segera ditahan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Musfiq.

Sebagai bentuk tekanan moral, Jaka Jatim juga menyiapkan langkah lanjutan berupa somasi serta rencana aksi demonstrasi di DPRD Jawa Timur.

“Pekan depan kami akan turun ke DPRD Jawa Timur. Ini aksi moral agar semua pihak yang terlibat segera ditahan dan disidangkan,” ujarnya.

Baca Juga: Rumah Kosong Ditinggal Salat Idulfitri, Brankas Berisi 1 Kg Emas di Pinrang Raib Digondol Maling

Dampak ke Publik dan Respons KPK

Lambannya penanganan kasus ini dinilai dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Musfiq membandingkan kasus ini dengan perkara lain yang dinilai lebih cepat diproses.

“Penetapan tersangka sejak 5 Juli 2024, tapi hingga kini belum selesai. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.

Baca Juga: Urai Kemacetan TPA Antang, Pemkot Makassar Kucurkan Rp23 Miliar untuk Akses Jalan dan Pedestrian

Halaman:

Tags

Terkini