Analisis ini merujuk pada taktik penciptaan tekanan politik pembanding. Mahfud menilai KPK menunjukkan kelincahan dalam mengolah isu sehingga tujuan penegakan hukum tetap tercapai meski di tengah kepungan kepentingan politik.
Strategi ini, diakui Mahfud, pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi maupun Menko Polhukam untuk memecah kebuntuan akibat intervensi kekuasaan.
"Setelah ‘dirujak’ oleh publik, saya jadi punya alasan untuk mengatakan bahwa ini adalah aspirasi publik sesuai dengan demokrasi," tutur Mahfud.
Menutup pandangannya, Mahfud menegaskan bahwa metode melempar isu ke publik merupakan cara efektif untuk mengambil solusi hukum yang benar di bawah payung aspirasi demokratis.
Baca Juga: MAKI Sebut KPK Pecahkan Rekor Buruk Usai Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Secara Diam Diam
"Jadinya, mudah mengambil solusi. Inilah yang dilakukan KPK sekarang. Sekadar analisis," pungkasnya.****