nasional

Siasat 'Cerdik' KPK di Balik Drama Penahanan Yaqut Cholil, Mahfud MD Buka Suara

Kamis, 26 Maret 2026 | 23:45 WIB
Menyoroti penuturan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait status ‘tahanan rumah’ yang sempat didapatkan mantan Menag, Yaqut Cholil (instagram / @mohmahfudmd)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Dinamika status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji terus memicu diskusi hangat di ruang publik.

Setelah sempat mendapatkan status tahanan rumah yang kontroversial, kepulangan Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dinilai sebagai sebuah langkah strategis yang penuh perhitungan politis.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan pandangan mendalam mengenai fenomena ini. Ia melihat ada pola komunikasi dan manajerial konflik yang sengaja dimainkan oleh lembaga antirasuah tersebut untuk menghadapi tekanan eksternal.

Baca Juga: MAKI Soroti Beda Perlakuan KPK Terkait Tahanan Rumah Gus Yaqut Dan Bandingkan Dengan Kasus Lukas Enembe

Menurutnya, keputusan KPK untuk membebaskan dan kemudian menahan kembali subjek hukum tersebut bukanlah sebuah kekeliruan prosedur semata, melainkan bagian dari "perlawanan" terhadap intervensi.

"Menurut saya, ini analisis ya, KPK tidak salah ketika melepas dan menahan kembali Yaqut," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram pribadinya @mohmahfudmd, pada Kamis, 26 Maret 2026.

Mahfud mensinyalir bahwa penetapan status tahanan rumah sebelumnya diduga kuat terjadi akibat adanya desakan dari pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Usai Jatah Tahanan Rumah untuk Lebaran, Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK

Namun, alih-alih menyerah pada tekanan tersebut, KPK diduga sengaja membiarkan informasi tersebut menguap ke publik agar memicu polemik luas, terutama di jejaring media sosial.

"KPK juga sengaja menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah yakni Pasal 108 KUHAP," terang Mahfud.

Logika di balik langkah tersebut, menurut Mahfud, adalah menciptakan situasi di mana KPK seolah-olah dipojokkan oleh opini publik.

Baca Juga: PSHK Dan LBH Jakarta Desak Prajurit TNI Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Diadili Di Peradilan Umum

Dengan masifnya kritik dari masyarakat, lembaga ini justru mendapatkan "amunisi" atau alasan sosiologis yang kuat untuk membatalkan status tahanan rumah tersebut dan mengembalikan tersangka ke sel tahanan.

"KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernapas. KPK kemudian punya alasan juga secara politis untuk kembali menahan Yaqut," sambungnya.

Halaman:

Tags

Terkini