“KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya. Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK,” ujar Dodi pada Minggu, 22 Maret 2026.
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Amburadul Dan Soroti Temuan Lele Mentah Di Madura
Kini Gus Yaqut kembali menjalani masa penahanan di sel Rutan KPK guna melanjutkan proses hukum terkait dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024.
KPK memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.****
Artikel Terkait
Mabes TNI Resmi Tahan 4 Anggota Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
LBH Jakarta Desak Pembentukan TGPF Independen Kasus Andrie Yunus Karena Temuan Pelaku Lebih Dari 4 Orang
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Indonesia Gabung Dewan Perdamaian BoP Demi Dukung Kemerdekaan Palestina
Presiden Prabowo Subianto Kritik Anggaran Daerah Untuk Mobil Dinas 8 Miliar Rupiah Dan Minta Fokus Jembatan Desa
Presiden Prabowo Subianto Suspend 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis Demi Standarisasi Gizi Dan Keamanan Pangan