• Sabtu, 18 April 2026

Usai Jatah Tahanan Rumah untuk Lebaran, Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Selasa, 24 Maret 2026 | 23:51 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Dok. KPK RI)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Dok. KPK RI)

“KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya. Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK,” ujar Dodi pada Minggu, 22 Maret 2026.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Amburadul Dan Soroti Temuan Lele Mentah Di Madura

Kini Gus Yaqut kembali menjalani masa penahanan di sel Rutan KPK guna melanjutkan proses hukum terkait dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024.

KPK memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X