hukum

Skandal Upeti THR Cilacap: Uang Setoran Perangkat Daerah Diduga Akan Diberikan ke Pihak Forkopimda

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:59 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan pengumpulan dana THR dari perangkat daerah di Kabupaten Cilacap (Tangkap layar youtube / KPK RI)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Fakta baru terungkap di balik penahanan pucuk pimpinan Kabupaten Cilacap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praktik pengumpulan uang secara paksa dari sejumlah instansi pemerintah daerah tersebut diduga telah dirancang untuk memenuhi permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pihak eksternal, yakni jajaran Forkopimda.

Lembaga antirasuah mensinyalir adanya sistem "upeti" yang terstruktur, di mana setiap perangkat daerah dibebani target setoran tertentu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis, Polisi: Foto CCTV di Medsos Hasil Rekayasa AI

Uang rakyat yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik tersebut diduga dialihkan guna menjaga hubungan dengan instansi samping melalui pemberian ilegal dalam momentum hari raya.

“Konstruksi perkaranya bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan uang kebutuhan THR pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda. Selanjutnya, AUL menginstruksikan SAD untuk mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 14 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, target pengumpulan uang dipatok mencapai angka Rp750 juta untuk pihak luar tersebut.

Baca Juga: Kondisi Terkini Aktivis KontraS Andrie Yunus: Alami Luka Bakar 24 Persen dan Penanganan Khusus Mata

Untuk memastikan dana terkumpul tepat waktu, pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap diduga dikerahkan melakukan penagihan intensif hingga ke tingkat dinas dan asisten daerah sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

 

Hingga saat dilakukan operasi tangkap tangan, uang yang berhasil dikumpulkan untuk jatah eksternal tersebut mencapai Rp610 juta.

Barang bukti uang tunai ini ditemukan petugas di kediaman salah satu pihak terkait yakni FER, bersama catatan realisasi setoran yang merincikan kontribusi dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Pemerintah Kecam Teror Air Keras Aktivis KontraS: Tidak Ada Ruang bagi Kekerasan

KPK menegaskan bahwa tindakan memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, terutama dengan cara memeras bawahan, merupakan pelanggaran berat terhadap integritas jabatan.

Halaman:

Tags

Terkini