sulawesi-selatan

Pertama di Sulsel, Korban Kekerasan Seksual Terima Dana Bantuan LPSK Lewat Kejati

Jumat, 17 April 2026 | 23:08 WIB
Penyerahan dana bantuan korban oleh LPSK bersama Kejati Sulsel dalam kegiatan pemenuhan hak restitusi di Makassar (Dok. Kejatisulsel)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Upaya pemenuhan hak korban kekerasan seksual di Sulawesi Selatan memasuki babak baru.

Untuk pertama kalinya, dana bantuan korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban disalurkan melalui Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam sebuah kegiatan resmi.

Program tersebut digelar di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel pada Kamis, 16 April 2026, sebagai hasil kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan LPSK dalam mendorong realisasi hak restitusi bagi korban tindak pidana.

Baca Juga: Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Pinrang, 46 Ribu KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa upaya pemenuhan hak korban telah dilakukan secara maksimal oleh jajaran kejaksaan hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.

“Ini menjadi sebuah penghormatan bagi kami, karena jaksa telah berupaya maksimal dalam melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan,” kata Didik.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, jaksa bahkan menelusuri aset pelaku untuk memastikan hak korban dapat terpenuhi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Dua Puskesmas di Pinrang Ganti Pimpinan, Layanan Kesehatan Ditarget Lebih Cepat untuk Warga

“Di Kejaksaan Negeri Barru, jaksa mengupayakan pemenuhan hak korban hingga ke tahap asset tracing. Karena tidak ditemukannya aset pelaku, maka langkah yang diambil adalah melalui pemberian dana bantuan korban dari LPSK,” lanjutnya.

Selain itu, Kejati Sulsel bersama Pengadilan Tinggi Makassar juga menghadirkan inovasi berupa Layanan Saksi Prima, yakni fasilitas ruang khusus yang aman dan nyaman bagi saksi selama proses persidangan. Saat ini, hampir seluruh pengadilan di wilayah Sulsel telah memiliki layanan tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia, menyampaikan apresiasi atas langkah LPSK dalam menyalurkan bantuan kepada korban kekerasan seksual di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Serangan Hama Ancam 1.310 Hektar Lahan di Pinrang, Ini Langkah Pencegahan yang Perlu Diketahui Petani

“Saya memberikan apresiasi kepada LPSK yang untuk pertama kalinya menyalurkan bantuan kepada korban kekerasan seksual di Sulsel. Ini merupakan langkah kolaboratif yang sangat baik antara aparat penegak hukum, LPSK, dan kami DPR sebagai perwakilan masyarakat,” ujar Meity.

Ia juga menyoroti pentingnya inovasi layanan yang memberikan perlindungan bagi saksi selama proses persidangan berlangsung.

Halaman:

Tags

Terkini