sulawesi-selatan

WFH ASN Sulsel Tiap Jumat, Warga Tak Perlu Khawatir Layanan Publik

Kamis, 2 April 2026 | 22:30 WIB
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Dok. Pemprov Sulsel)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi melalui pola kerja fleksibel.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi konsumsi energi, tetapi juga memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: UMKM Pinrang Kini Lebih Mudah Akses Modal, Pemkab dan BTN Perkuat Sinergi Pembiayaan

WFH untuk Efisiensi, Layanan Tetap Jalan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam sepekan akan diterapkan di instansi pusat maupun daerah.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ujarnya dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.

Di tingkat daerah, Pemprov Sulsel mulai menyiapkan regulasi teknis. Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel, Jayady, mengatakan pihaknya tengah menyusun draft surat edaran sambil menunggu arahan final dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Baca Juga: Gempa M 7,6 Guncang Bitung dan Ternate, Satu Tewas, Video Kepanikan di Hotel Manado Viral

“Menindaklanjuti dari arahan Pemerintah Pusat, maka dipastikan Jumat itu diterapkan WFH. Namun kita tengah menyusun draft untuk edaran berdasarkan arahan dari Bapak Gubernur,” ungkapnya.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Pemprov Sulsel memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kami memastikan, sejumlah pelayanan untuk masyarakat tidak terganggu. Misalnya sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan sebagainya,” jelas Jayady di kutip dalam keterangan tertulis pada Kamis, 2 April 2026.

Artinya, masyarakat tetap bisa mengakses layanan penting seperti rumah sakit, sekolah, hingga pengurusan dokumen kependudukan seperti biasa.

Baca Juga: Kesiapan Satgas Pamtas RI-PNG Diperiksa, Kapolres Pinrang Dampingi Kunjungan Kerja Pangdam XIV/Hasanuddin di Yonif 721/Mks

Selain itu, sistem kerja juga tetap fleksibel. ASN masih bisa diminta hadir ke kantor jika ada kebutuhan mendesak, sehingga pelayanan tetap optimal.

Halaman:

Tags

Terkini